Gara-Gara Narkoba, Pemprov Cabut Izin Diskotik Golden Crown
Judi Online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan penyalahgunaan narkoba di diskotik Golden Crown, Jakarta Selatan. Izin untuk beroperasi tempat hiburan malam itu resmi dicabut, hari ini.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotik Golden Crown.
Dengan pencabutan izin ini, Cucu menyatakan diskotik Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Nantinya lokasi itu juga disebutnya akan segera disegel.
Cucu menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Pemprov Cabut Izin Diskotik Golden Crown
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Untuk mencabut izin, Cucu mengeluarkan dua surat, yakni surat no. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
Surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu bertujuan untuk meminta dilakukan penutupan terhadap diskotik Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.
Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
“Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di dua tempat hiburan malam. Akibatnya, dua lokasi itu kini terancam ditutup.
Dua tempat yang dirazia BNN bersama BNN Provinsi DKI itu adalah Venue dan Golden Crown di kawasan Jakarta Selatan. Razia dilakukan pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Hasilnya, BNN menemukan 107 orang positif menggunakan sabu di Golden Crown dan satu orang juga penggunaan sabu di Venue. Sebanyak 108 orang itu dinyatakan menyalahgunakan narkoba setelah mengikuti tes urine
107 Pengunjung Positif Pengguna Narkoba
Dari 184 orang pengunjung Diskotik Golden Crown tersebut, 107 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
“Terdiri dari 44 orang wanita dan 63 orang pria,” imbuh Arman.
Arman melanjutkan para pengunjung yang positif terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI. “Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mengikuti asesmen,” tandas Arman.
Surati BNN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah bersurat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kejelasan razia di Diskotik Golden Crown dan Diskotik Venue. Balasan dari BNN akan menjadi dasar dari penerapan sanksi terhadap diskotik-diskotik tersebut.
“Kita sudah bersurat sih ke BNN, minta segera ada laporan tertulis maksudnya,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
Menurut dia, diskotik dan tempat hiburan malam bisa ditutup jika telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. “Tiga kali (peringatan) di Pergub Nomor 18 Tahun 2018 bunyinya seperti itu,” ucap Cucu.
Ketentuan langsung ditutup terjadi jika ada keterlibatan manajemen atau ada barang bukti adanya peredaran narkotika.
Golden Crown Resmi Ditutup Anies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotik Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
“Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
“Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.